MEDAN - Eriadi (33) ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli seorang siswi SMA Negeri I Delitua di Kawasan Kuburan Jepang di Delitua, Kota Medan, pada Jumat 13 November 2015. Pelaku kini sudah ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Jonathan mengatakan, warga Jalan Sisingamangaraja, Keluruhan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas itu ditangkap di area perkebunan sawit milik warga di kawasan Patumbak, Deliserdang.
Eriadi ditangkap setelah polisi memeriksa korban dan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Termasuk orang-orang yang menolong korban usai dicabuli.
Menurut Jonathan, peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban pulang dari sekolah dan melintas di Kawasan Pekuburan Jepang menuju rumahnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Birubiru.
Saat melintas, pelaku yang melihat korban berjalan kaki tertarik dengan kemolekan tubuh siswi itu. Ia lalu mencegat dan menarik korban ke dalam kawasan kuburan.