"Di area pekuburan itu, pelaku membekap mulut korban. Setelah mencabulinya, korban ditinggalkan begitu saja," ucapnya.
Korban yang sempat pingsan itu berusaha mencari pertolongan. Ia lalu dibawa warga ke Mapolsek Delitua untuk membuat laporan, setelah sebelumnya menghubungi orangtuanya.
Polisi yang mendapat laporan korban itu, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. "Saat ini pelaku masih kami periksa. Dia akan kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bisa dijerat sampai 15 tahun penjara," tutur Jonathan.
(Abu Sahma Pane)