BRASILIA – Sebuah kelompok yang terdiri dari pengacara, aktivis, dan ilmuwan meminta Mahkamah Agung Brasil mengizinkan aborsi bagi ibu hamil yang terinfeksi virus zika. Aborsi termasuk ilegal di Negeri Samba, tetapi sejak 2012 diperbolehkan dalam kasus kesehatan, pemerkosaan, atau mengalami gangguan otak anencephalus.
Virus zika sendiri mengakibatkan penyusutan otak atau microcephalus pada jabang bayi. Para ahli memperingatkan sekira 3–4 juta orang terinfeksi virus yang dibawa oleh nyamuk aedes aegypti itu.
Kelompok tersebut menerbitkan sebuah petisi dan dikirim ke Mahkamah Agung Brasil dalam waktu dua bulan ke depan. Mereka berpendapat Pemerintah Brasil bertanggung jawab terhadap penyebaran virus zika karena lambat dalam membasmi nyamuk aedes aegypti.
“Perempuan Brasil tidak seharusnya dihukum karena konsekuensi dari kebijakan yang cacat,” demikian tulis kelompok itu dalam petisi, seperti dikutip dari BBC, Jumat (29/1/2016).
Kelompok tersebut juga diketahui berada di balik keberhasilan dalam pengajuan amendemen memasukkan anencephalus sebagai pengecualian untuk aborsi pada 2012.
Brasil adalah negara dengan jumlah terbanyak orang yang terinfeksi penyebaran virus zika. Kementerian Kesehatan Brasil menemukan 270 kasus microcephalus dan sedang mengidentifikasi 3.448 kasus lainnya.
(Wikanto Arungbudoyo)