JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mempertanyakan kebijakan yang menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi justru pemerintah bisa mempekerjakan honorer jauh di bawah UMP.
Karena itu, ia mengimbau jangan sampai bangsa ini dikontruksikan menjadi kuli di antara bangsa-bangsa dan honorer dijadikan pola bagi negara dalam konteks yang dilegalkan.
Padahal, dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Guru dan dosen diamanahkan bahwa guru wajib mendapatkan penghasilan di atas UMP dan berhak mendapat kesejahteraan sosial.
"Bayangkan, apakah Rp150 ribu itu di atas UMP? Dan bayarnya pun dirapel dibayarkan tiap tiga sampai sembilan bulan. Jadi, jangan bilang aturan dan hukum kalau negara sendiri melanggar hukum," paparnya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Sebab itulah, dirinya mendukung sepenuhnya aksi atau demo besar-besaran pada tenaga honorer K2 untuk ke istana negara. Bahkan, dirinya mengaku tak segan untuk memimpin demo tersebut.