JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengatakan calon independen boleh didukung oleh partai politik dalam gelaran Pilkada Serentak.
"Tidak ada larangannya. Yang ada hanya pasangan calon atau gabungan atau yang perseorangan. Namun, tidak ada larangan parpol tidak boleh mendukung pasangan calon perseorangan," ujar Hadar saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2016).
Namun Hadar mengatakan, ada yang mesti ditaati bagi calon pasangan independen dan parpol tersebut. "Secara formal nama dan simbol parpol bersangkutan tidak boleh masuk dalam dokumen pendaftaran, materi kampanye, alat peraga kampanye," terangnya.
Jika ada parpol yang ingin memberikan dana kepada pasangan calon independen, sambungnya, hal itu pun dipersilakan. "Pendanaan juga tidak ada larangan, silakan. Ini semua dalam UU yang ada sekarang," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu calon yang akan maju melalui jalur independen dan mendapat dukungan dari partai politik adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam Pilgub 2017 yang mendapat dukungan dari salah satu parpol.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.