DENPASAR – Polisi meringkus lima tersangka penyelundup penyu hijau ke Bali yang terdiri nakhoda kapal dan empat anak buah kapal (ABK). Mereka ditangkap di Perairan Kubu, Karangasem, Bali bersama puluhan ekor penyu.
Kelima tersangka adalah Heryansah (36), Imran Bagus (36), Muhammad Gapur Akbar (21), Khairul Mas Suryadi (27) dan Hermanto (27).
Direktur Polisi Air Polda Bali, Kombes Purwoko Yudianto mengatakan, tersangka diduga menyelundupkan puluhan ekor penyu hijau dari Madura ke Karangasem untuk dijual ke Denpasar. “Ada lima orang yang menjadi tersangka atas penyelundupan 45 ekor penyu hijau yang dibawa dari Madura ke Bali,” jelasnya, Kamis (7/4/2016).
Kelima tersangka ditangkap bersama barang bukti, Rabu 6 April 2016. Mereka masih diinterogasi seputar aksinya. “Kami belum mengetahui secara persisnya mereka mendapatkan penyu ini dari siapa. Rata-rata para pelaku ini dari Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat,” paparnya.
(Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Penyu Hijau ke Bali)