Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang Motor Lewat Sudirman & Senayan, Jonan Minta Penjelasan Ahok

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Minggu, 24 April 2016 |15:36 WIB
Larang Motor Lewat Sudirman & Senayan, Jonan Minta Penjelasan Ahok
A
A
A

JAKARTA - Mulai 1 Mei 2016 kendaraan roda dua dilarang untuk melintasi kawasan Sudirman dan Senayan mulai pukul 05.00 - 23.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku peraturan tersebut sepenuhnya di tangan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan ke dirinya.

"Kalau transportasi jarak, misalnya di DKI, itu kewenangannya di gubernur, bukan di saya. Semua kalau transportasi darat ini kalau dalam kota kewenangan wali kota atau bupati, khusus DKI Jakarta karena ini kotanya jadi satu kan ada lima provinsi itu kewenangannya di pak gubernur bukan di saya. Jadi pengaturan dalam kota kalau di DKI itu adalah kewenangan pak gubernur," ujar Jonan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Karenanya apa yang menjadi pertimbangan dilarangnya sepeda motor roda dua, dikatakan Jonan harus segera dijelaskan oleh Ahok agar tidak menimbulkan polemik. "Jadi mesti ditanyakan pak gubernur pertimbangannya apa gitu," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, per 1 Mei 2016, sepeda motor dilarang melintasi kawasan Sudirman dan Senayan, Jakarta Selatan. Dari keterangan tertulis yang diterima Okezone, larangan tersebut berlaku dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Untuk itu, para pengguna sepeda motor yang ingin mengarah ke Senayan akan diarahkan melalaui jalur berikut:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement