SURABAYA - Bagi sejumlah warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Kepala Desa non-aktif Hariono, dianggap seperti tokoh film Robin Hood. Pasalnya, uang hasil penambangan pasir ilegal tidak dinikmati sendiri, tapi dibagikan ke sejumlah fakir miskin di desa tersebut.
Beberapa di antaranya juga digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaaan. Fakta ini terkuak dalam sidang lanjutan kasus Pembantaian Salim Kancil dan Tosan dalam materi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hariono.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanuddin, dihadirkan delapan saksi yang meringankan terdakwa Hariono. Misbah, salah satu saksi mengaku, Hariono selama menjabat sebagai kepala desa dikenal dermawan. Misbah juga mengaku mengetahui ada aktivitas penambangan pasir di desa tersebut.
Hasil dari penambangan pasir itu, banyak digunakan untuk kepentingan umum. Salah satunya, adalah uang hasil penambangan pasir disumbangkan ke sejumlah masjid di Desa Selok Awar-Awar. "Yang saya tahu uang pasir itu untuk menyumbang Masjid II sebesar Rp28 juta, Masjid Kebonan Rp38 juta. Saya tahu itu uang pasir karena dibilang oleh Pak Hariono," kata Misbah, Kamis (28/4/2016).
Misbah juga mengaku, masjid lain yang dapat kucuran dana penambangan pasir adalah masjid di Kebonan dan Masjid di Dusun Pesir. "Kalau jumlahnya saya tidak tahu. Kemungkinan sama antara Rp28 juta hingga Rp38 juta," jelas pria yang juga takmir Masjid Majang II ini.