Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |17:40 WIB
PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras
Sidang praperadilan soal kasus Sumber Waras (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Hakim tunggal Nursiam yang memimpin sidang itu menyatakan gugatan praperadilan tersebut salah sasaran. Hal ini lantaran MAKI menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai subjek praperadilan.

"Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan salah subjek, error in personal, karena bukan lembaga yang menyelidik," kata Nursiam di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (3/5/2016).

Selain itu, dasar pertimbangan hakim lainnya adalah proses penyelidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi objek praperadilan dinilai tidak tepat.

Menurut Nursiam, wilayah kuasa praperadilan adalah menggugat penyidik atau jaksa penuntut umum dan bukan proses penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement