Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kini, Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Buat Baru

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2016 |12:08 WIB
Kini, Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Buat Baru
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, mulai hari ini, bakal terapkan peraturan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Di mana peraturan terbaru perpanjangan semua golongan SIM, jika telat perpanjang SIM dalam tanggal kadaluarsa, maka SIM harus dibuat baru kembali.

Hal tersebut merunut pada telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016. "Misalkan SIM habis pada tanggal 9 Mei, maka sim tidak dapat diperpanjang pada tanggal 10 Mei, maka harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru," ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Kristiandi, melalui Kanit Regident AKP Atik, saat ditemui wartawan, Selasa (10/5/2016).

Atik menyebut, pertauran tersebut tidak hanya berlaku di Kota Bandung saja. Namun peraturan tersebut, berlaku secara nasional serentak mulai hari ini.

Dikatakan Atik, masyarakat dapat memperpanjang SIM tersebut, selama masa SIM masih berlaku. "Sedangkan untuk perpanjangan sudah dimudahkan dengan sistem online, yang berlaku di seluruh satpas lalulintas secara Nasional, hal tersebut, untuk mempermudah masyarakat," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement