Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri: Sebar Paham Komunis Kena Hukuman 10 Tahun Penjara

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2016 |14:00 WIB
Kapolri: Sebar Paham Komunis Kena Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya," kata Badrodin Haiti, Kamis (12/5/2016)

Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kami harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu," tutur Badrodin.

Terkait penangkapan seoerang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.

"Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kami bawa ke kantor polisi, lalu kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motifnya," ujar dia.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement