Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Negeri Balikpapan Tolak Gugatan Praperadilan Bukadri Vision

Pengadilan Negeri Balikpapan Tolak Gugatan Praperadilan Bukadri Vision
Ilustrasi (dok.Okezone)
A
A
A

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Bukadri Vision (BKV) terhadap Bareskrim Mabes Polri, terkait tata cara proses penggeledahan dan surat izin penyitaan beberapa barang milik Bukadri Vision yang dianggap tidak sah.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh Bukadri Vision atas penyalahgunaan izin siar beberapa channel luar negeri, yaitu Animal Planet dan Discovery Channel yang hak siarnya dimiliki oleh PT MNC Sky Vision, Tbk.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyidikan termasuk memeriksa beberapa saksi terkait pelanggaran Bukadri Vision, hingga pada Senin 29 Februari 2016 telah dilakukan penindakan berupa sweeping di kantor pusat Bukadri Vision yang belokasi di Jalan Straat I, Gang Olahraga, Nomor 34, Balikpapan. Dari hasil sweeping tersebut, kepolisian menyita berbagai alat bukti yang terkait dengan tindakan pidana yang telah dilakukan oleh Bukadri Vision.

Terkait proses Sweeping tersebut, Bukadri Vision melalui Direktur Utama, Jamaludin melakukan Gugatan Praperadilan terhadap Pemerintah RI, dalam hal ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait dengan tata cara proses penggeledahan dan surat izin penyitaan beberapa barang milik Bukadri Vision.

Adapun sidang Gugatan praperadilan tersebut telah diputus pada Jumat (13/5/2016), sebagaimana dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim dalam pandangannya telah menolak seluruh isi gugatan Bukadri Vision dan menyatakan setiap proses penggeledahan juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dianggap sah dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement