Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan PN Jaksel Kembalikan Status Fahri Hamzah sebagai Kader PKS

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2016 |13:00 WIB
Alasan PN Jaksel Kembalikan Status Fahri Hamzah sebagai Kader PKS
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan Fahri Ha‎mzah sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Wakil Ketua DPR RI untuk sementara.

"Sekarang untuk putusannya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan inkracht‎," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

Sebelumnya, ‎PN Jaksel pada hari ini mengagendakan jawaban dari pimpinan PKS atas gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya di partai tersebut.

Namun, pihak pimpinan PKS belum mempersiapkan jawaban atas gugatan yang telah dilayangkan oleh Fahri Hamzah sehingga dilanjutkan untuk membacakan putusan sela oleh PN Jaksel.

"Karena tadi belum ada jawaban dari pihak tergugat, maka dilanjutkan putusan sela. Namun, tidak masuk ke pokok perkara, sehingga pekan depan jawaban dari pihak tergugat tetap berjalan," tambah Made.

Menurutnya, putusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 239 Ayat (2) huruf d dan Pasal 241 Ayat (1) ‎tentang Pemecatan Anggota yang Diusulkan Partai Politik.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement