JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), John Halasan Butarbutar marah kepada mantan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Kemarahan ini dipicu setelah hakim melihat transkipan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Transkrip rekaman pembicaraan itu antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA. Terlihat jelas dalam transkrip pembicaraan itu, Andri berupaya mempengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.
(Baca juga: Pejabat MA Akui Terima Rp500 Juta Terkait Kasus di Pekanbaru)
Transkipan pembicaraan itu juga memperlihatkan Andri menerima sejumlah uang mencapai Rp500 juta dari pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.