"Apa ada banyak perkara lain yang berhubungan dengan Andri sehingga saudara lupa? Yang saya lihat, saudara main-main dari awal," kata hakim.
Kosidah berkilah dirinya tidak mempermainkan persidangan. Dia tetap bersikukuh benar-benar tidak ingat satu per satu perkara. "Saudara dipandang sebagai orang di sana itu orang internal. Tapi saudara di sidang ini pun mempermainkan," tegas Hakim John.
Seperti diketahui Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat didakwa memberikan uang senilai Rp400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Ichsan dan Awang didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dianggap bersalah telah memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.