Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tipikor Semprot Pegawai MA yang Kerap Terima Suap

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2016 |18:37 WIB
  Hakim Tipikor Semprot Pegawai MA yang Kerap Terima Suap
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), John Halasan Butarbutar marah kepada mantan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

Kemarahan ini dipicu setelah hakim melihat transkipan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Transkrip rekaman pembicaraan itu antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA. Terlihat jelas dalam transkrip pembicaraan itu, Andri berupaya mempengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

(Baca juga: Pejabat MA Akui Terima Rp500 Juta Terkait Kasus di Pekanbaru)

Transkipan pembicaraan itu juga memperlihatkan Andri menerima sejumlah uang mencapai Rp500 juta dari pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Di depan hakim, Andri mengaku mendapatkan uang Rp500 juta dari seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru. Uang itu diakui Andri sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang berperkara dimana terdapat tiga perkara yang hasilnya memuaskan pihak yang bekerjasama dengan Andri.

"Ada Yang Mulia, Rp500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru," ujar Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Setelah mendengar jawaban dan alasan Andri itu, hakim John sontak marah karena perbuatannya yang telah dilakukan Andri mencoreng marwah peradilan.

"Abnormalitas yang kalian praktikkan yang bikin orang bertanya. Jangan harapkan yang lain analisa. You analisa sendiri. Apa kira-kira penilaian terhadap manusia mempraktikkan itu," bentak hakim John dengan penuh kesal.

"Itu parah betul itu menjual nama orang. Sebab perkara nyasarnya jangan kepada (hakim) si A, si B, kalau bisa si ini. Berarti itu main-main. Anda penjual karcis. Orang di luar sana tahunya saudara akan mempengaruhi (perkara) di dalamnya," lanjut Hakim John.

Tak hanya memarahi Andri, hakim John juga memarahi saksi lainnya yakni anggota panitera muda MA, Kosidah. Jawaban Kosidah yang berkali-kali mengatakan 'tidak tahu' dan 'lupa' membuat hakim meragukan kejujurannya.

"Apa ada banyak perkara lain yang berhubungan dengan Andri sehingga saudara lupa? Yang saya lihat, saudara main-main dari awal," kata hakim.

Kosidah berkilah dirinya tidak mempermainkan persidangan. Dia tetap bersikukuh benar-benar tidak ingat satu per satu perkara. "Saudara dipandang sebagai orang di sana itu orang internal. Tapi saudara di sidang ini pun mempermainkan," tegas Hakim John.

Seperti diketahui Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat didakwa memberikan uang senilai Rp400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

Ichsan dan Awang didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya dianggap bersalah telah memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement