LAMPUNG - Kejaksaan menahan Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Cik Raden, yang menjadi tersangka dalam kasus rekayasa penggerebekan pelaku mesum di sebuah pusat kebugaran City Spa akhir 2015. Ia ditahan di Rutan Way Hui usai berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (16/5/2016).
Setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan adminstrasi, jaksa memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan, sebelum memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Cik Raden yang mengenakan baju batik merah langsung dibawa menuju mobil pribadi yang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Ia kemudian diboyong ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Widiantoro mengatakan, penahanan Cik Raden dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Tersangka dijerat Pasal 289 juncto 55 serta Pasal 335 tentang perbuatan cabul.
Widiantoro menyebutkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.