Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disanksi Kemenhub, Lion Air Berhenti Terbang Sebulan

Regina Fiardini , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2016 |19:03 WIB
Disanksi Kemenhub, Lion Air Berhenti Terbang Sebulan
Ilustrasi (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Buntut dari sanksi berupa pembekuan perizinan rute baru hingga enam bulan ke depan, Maskapai Lion Air memutuskan untuk menunda penerbangan selama satu bulan.

Akibat penundaan tersebut, sebanyak 93 rute domestik dan dua internasional terpaksa dibatalkan. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyetujui penundaan pelayanan rute itu untuk mengevaluasi kinerja perusahaan di tengah berbagai masalah.

"Kami telah memberikan persetujuan pada surat yang dilayangkan 17 Mei terhadap penundaan penerbangan sementera selama satu bulan," kata Direktur Angkutan Udara, Maryati Karma dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).

(Baca Juga: Lion Air Dilarang Tambah Rute Penerbangan)

Kendati demikian, pihak Lion Air tetap bertanggungjawab terhadap penumpang yang sudah memiliki tiket di waktu tersebut untuk mengalihkan penumpang ke penerbangan lain baik itu maskapai milik Lion Group atau maskapai lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement