JAKARTA - Para narapidana (napi) kasus korupsi diberikan peraturan ketat saat ini. Meraka akan dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Selain koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual juga tak boleh kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Eddy mengatakan, setelah rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR akhirnya meyepakati jika para koruptor ataupun mantan napi koruptor dilarang menjadi kepala daerah.
"Korupsi khusus OTT (operasi tangkap tangan). Kalau sudah mencalonkan, lantas bisa gugur," papar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PBK) itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).
Selain itu, kata Lukman, DPR dan KPU juga melarang teroris, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual menjadi kepala daerah. Untuk menguatkan larangan itu, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat regulasi atau pasal-pasal yang akan mengatur tentang hal tersebut.
"Kita buat Mendagri membuat pasal-pasal itu, sampai detail kapan waktunya sampai dia di tersangkakan," katanya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.