PEKANBARU – Petugas Polsek Keteman, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menangkap dua orang bersaudara berinisial IS (24) dan Al, karena mengenakan kaus bergambar palu dan arit.
Kedua kakak beradik itu harus menjalani pemeriksaan terkait dugaan menyebar paham komunis. "Kedua pemuda tersebut hingga saat ini masih kita amankan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada Okezone, Kamis (19/5/2016).
Menurutnya, penangkapan kakak beradik itu berawal saat seorang polisi yang bertugas di Pelabuhan Sungai Guntung, Inhil, mencurigai seorang pemuda yang melintas tapia memakai kaus warna merah yang di bagian depannya bergambar logo palu dan arit. Gambar palu-arit itu saling menyilang, seperti logo Partai Komunis Indonesia (PKI).
(Baca juga: Tolak Pemikiran Komunis, Letkol Eko Tulis Surat Terbuka)
Kemudian polisi menginterogasi pemuda berinisial IS, warga Tagaraja, Kecamatan Keteman, Inhil. Dari pengakuannya, bahwa baju berlogo palu arit itu sebernarya milik adiknya, Al.