Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Toko Kelontong, BPOM Banten Sita 134 Obat-obatan Terlarang

Iqbal Multatuli , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2016 |21:19 WIB
Dari Toko Kelontong, BPOM Banten Sita 134 Obat-obatan Terlarang
(Foto: Iqbal Multatuli/Okezone)
A
A
A

SERANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggeledah sebuah toko kelontong yang menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang pada Rabu 22 Juni 2016. Hasilnya, petugas berhasil menyita 134 item senilai Rp112 juta.

"Tidak hanya itu, pada 2016 Balai POM di Serang telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik dan pengawasan pangan di Provinsi Banten selama April sampai Juni," kata Kepala BPOM Banten, Mohamad Kasuri, di Serang, Senin (27/6/2016).

Kasuri mengungkapkan, dari 44 penjual, 33 di antaranya menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"Temuan kosmetik terbesar adalah tidak memiliki izin edar sebanyak 339 item dan total keekonomiannya senilai Rp53 juta lebih," ucapnya.

(Baca Juga : Sidak Pasar Swalayan, BPOM Temukan Makanan Tak Layak Konsumsi)

Selain itu, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna berbahaya juga diamankan BPOM.

Kasuri melanjutkan, pengawasan pangan yang tersebar di Provinsi Banten juga tidak luput dari target. Hasilnya, sebanyak 42 persen dari 101 distributor pangan tidak memiliki izin serta menjual pangan kedaluwarsa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement