Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Pertanyakan Dasar Hukum Gloria Ikut Upacara Penurunan Bendera

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 17 Agustus 2016 |18:21 WIB
Yusril Pertanyakan Dasar Hukum Gloria Ikut Upacara Penurunan Bendera
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin Gloria Natapradja Hamel menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tim Bima. Dalam upacara ini, Gloria bertindak sebagai penjaga gordon.

(Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Izinkan Gloria Masuk Tim Penurunan Bendera)

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora No 0065/2015, syarat seseorang dapat direkrut menjadi pasukan Paskibraka adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU No 62/1958 yang berlaku ketika itu, Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI," kata Yusril dalam keterangannya yang diterima Okezone, Rabu (17/8/2016).

Pasalnya, UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas ius sanguinis patriachat (kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement