JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin Gloria Natapradja Hamel menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tim Bima. Dalam upacara ini, Gloria bertindak sebagai penjaga gordon.
(Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Izinkan Gloria Masuk Tim Penurunan Bendera)
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora No 0065/2015, syarat seseorang dapat direkrut menjadi pasukan Paskibraka adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU No 62/1958 yang berlaku ketika itu, Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI," kata Yusril dalam keterangannya yang diterima Okezone, Rabu (17/8/2016).
Pasalnya, UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas ius sanguinis patriachat (kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah).