SUMSEL - Terjebak nafsu sesaat, Nestapa-bukan nama sebenarnya-(16) hamil dua bulan di luar nikah. Sementara kekasihnya Bibul Ikhwan (31), duda asal Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I kabupaten Banyuasin diciduk petugas Polsek Mariana, Minggu 13 November 2016.
Keduanya berkenalan via media sosial Juli lalu. Setelah akrab, keduanya pun . Hingga bertemu dan kerap makan bareng. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang saat itu sepi.
Disuguhi rayuan manis dan cerita erotis, korban terhanyut dan menyerahkan keperawanannya ke pelaku. Hubungan terlarang itu terus berulang hingga korban kedapatan telah berbadan dua.
"Rasanya ada sekitar 10 kali kami melakukan itu. Tapi saya tidak memaksa, malahan pernah beberapa kali dia yang memancing," kata pelaku Bibul saat diinterogasi petugas di Mapolsek Mariana.
Duda ini mengaku berniat bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun korban belum siap untuk berumah tangga. "Malahan dia mengancam bunuh diri kalau saya datang ke rumahnya," tutur pelaku.
Sementara itu Kapolsek Mariana Nazarudin mengatakan, pelaku diamankan atas laporan keluarga korban yang tidak terima putrinya menjadi korban kekerasan seksual. "Dia dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Mariana untuk menjalani proses lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.