Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BREAKING NEWS: Ini Alasan Polisi untuk Jadikan Ahok Tersangka

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 November 2016 |10:45 WIB
<i>BREAKING NEWS</i>: Ini Alasan Polisi untuk Jadikan Ahok Tersangka
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan sempat terjadi perbedaan pendapan antara tim penyelidik dalam menetapkan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Tim penyelidik berjumlah 27 orang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.

"Terjadi perbedaan pendapat sangat tajam di para ahli soal ada tidaknya unsur niat dalam menista agama, hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat juga di tim penyelidik yang berjumlah 27 orang," kata Ari di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Setelah dilakukan diskusi usai gelar perkara oleh tim penyelidik, tambah Ari, dicapai kesepakatan walaupun tidak bulat namu didominasi bahwa perkara harus ditingkatkan ke penyidikan.

"Didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agat tidak meninggalkan Republik Indonesia," tukasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok. Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang. (sym)

 

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement