JAKARTA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja direvisi akan berlaku mulai Senin (28/11/2016). Dalam revisi, sanksi pidana penjara diturunkan dari enam tahun menjadi paling lama empat tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin menilai revisi Undang-Undang ITE tersebut sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.
"Enggak ada masalah (dikurangi) yang penting ini semua bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum, undang-undang itu dibuat untuk kepentingan masyarakat publik tentunya pasti ada hikmahnya. Ini akan lebih baik untuk masyarakat Indonesia," kata Syafruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan mem-posting ataupun menyebar tulisan berbau negatif di wadah elektronik.
"Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga akan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat betul informasi itu," ungkapnya.
Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober 2016, 30 hari dari pengesahan, tepatnya hari ini, undang-undang tersebut sudah mulai berlaku.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.