Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Peneliti Belum Simpulkan Penambahan Pasal dalam Kasus Ahok

Dara Purnama , Jurnalis-Selasa, 29 November 2016 |15:36 WIB
Jaksa Peneliti Belum Simpulkan Penambahan Pasal dalam Kasus Ahok
A
A
A

JAKARTA - Ali Murkantono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan bisa saja jaksa mengembalikan berkas. Hal tersebut untuk meminta penyidik untuk menambahkan pasal.


"Bisa saja, kalau hasil mempelajari berkas ke situ ya bisa saja. Tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan itu," kata Ali di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2016).

Seperti yang diketahui Ahok dijerat penyidik dengan Pasal 156a tentang penodaan agama. Ali juga memastikan Ahok tidak dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Bukan. Enggak ada ITE," katanya.

Pihaknya tidak bisa memastikan berkas perkara Ahok akan lengkap alias p21 hari ini seperti pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bahkan dia juga tidak mengetahui mengenai kedatangan Tito ke Kejaksaan Agung hari ini.


"Saya tidak tahu (p21). Saya juga enggak tahu Kapolri datang, tadi saya di koperasi," katanya.

Ketika ditanyakan apakah bisa dinyatakan p21 pekan ini, Ali juga tak menjawab secara gambalang. "Tergantung timnya hasilnya gimana,yang penting kita secepatnya dan enggak ada target," tukasnya.

Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara terbuka-terbatas Selasa 15 November 2016 lalu. Penyelidik yang kala itu berjumlah 27 orang tidak memiliki pendapat bulat kendati mayoritas menyatakan ada pidana dalam kasus ini. Alhasil mereka sepakat untuk menyelesaikan kasus ini di ranah peradilan terbuka dan kasus ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Pelimpahan berkas perkara tahap pertama dilakukan penyidik pada Jumat 25 November 2015 lalu. (sym)

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement