JEMBER - Puluhan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Jember, Jawa Timur menuntut penegakan hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan unjuk rasa di kantor DPRD dan kantor pemerintah kabupaten setempat.
"Hukum di Indonesia telah mati, tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti penanganan kasus hukum Ahok yang berjalan sangat lamban," kata koordinator lapangan Dwi Chandra Irawan di sela orasinya di halaman Kantor DPRD Jember, Rabu (30/11/2016).
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan, sehingga hukum harus menjadi panglima tertinggi untuk dilaksanakan tanpa pandang bulu, sehingga tidak boleh tumpul saat memproses penegakan hukum para penguasa.
"Selama ini negara hukum hanya jadi angan-angan dan faktanya negara hanya dikuasai kaum kapitalis, sehingga IMM Jember mengambil sikap dengan mengeuarkan pernyataan sikap sebanyak enam poin di antaranya penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.
Ia mengatakan pihak IMM mengecam langkah pemerintah neo-Orde Baru dengan melarang aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 karena aparat kepolisian seharusnya melindungi masyarakat, dan bukan sebaliknya melindungi penguasa.