"Isu makar yang dibuat oleh elite politik yang menyatakan demonstrasi mengarah ke gerakan makar, tuduhan itu tidak berdasar karena makar telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 107," katanya.
Dwi menegaskan, IMM Jember tetap berkomitmen dan konsisten untuk mengawal penegakan hukum di Indonesia karena diam adalah sebuah penghianatan, sehingga seluruh aktivis IMM di daerah berunjuk rasa pada Rabu ini sesuai dengan instruksi DPP IMM Nomor 36/A-1/2016.
"Unjuk rasa yang dilakukan aktivis IMM Jember merupakan murni gerakan mahasiswa dan tidak ditunggangi oleh kepentingan apapun karena penekanan kami adalah penegakan kasus hukum di Indonesia," ujarnya.
Puluhan aktivis IMM Jember memulai aksinya di halaman Kampus Universitas Muhammadiyah Jember kemudian melakukan longmarch menuju ke Gedung DPRD Jember dan mengakhiri aksinya di halaman Kantor Pemkab Jember.
Sejumlah aktivis juga melakukan aksi teatrikal di bundaran DPRD Jember dengan membawa sebuah keranda sebagai simbol matinya penegakan hukum di Indonesia, sehingga keranda tersebut juga dibakar sebagai bentuk kekecewaan aktivis IMM terhadap ketidaktegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
(Rizka Diputra)