Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Advokat GNPF MUI Desak JPU Terbitkan Surat Penahanan Ahok

Dara Purnama , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2016 |05:18 WIB
Advokat GNPF MUI Desak JPU Terbitkan Surat Penahanan Ahok
A
A
A

JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengawal proses pelimpahan tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berikut barang bukti di Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (1/12/2016).

Mereka berencana mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menerbitkan surat penahanan terhadap Ahok.

"Besok (1 Desember) kita kumpul di Masjid Kejaksaan Agung untuk sholat zuhur. Setelahnya kita akan verifikasi p21 dan mendesak JPU menerbitkan surat perintah penahanan Ahok," kata Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin kepada Okezone, Rabu 30 November 2016 malam.

Novel menambahkan untuk kegiatan advokasi tersebut, akan dihadiri oleh 100 perwakilan advokat dari GNPF MUI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement