JAKARTA - Kapolri Tito Karnavian menyayangkan keluarnya surat edaran mengenai larangan kepada umat Islam untuk memakai atribut non-Muslim jelang perayaan Natal.
Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut semakin berpotensi mengancam kebhinekaan di Indonesia.
"Ya surat edaran itu ada di Polres Metro Bekasi Kota dan Kulon Progo," ujar Kapolri Tito Karnavian di Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).
Seharusnya, aparat kepolisian tidak menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai referensi dalam mengeluarkan surat edaran. Karena fatwa MUI tidak termasuk dalam hukum positif yang dianut oleh penegakan hukum di Indonesia. "Fatwa MUI bukan hukum positif tidak bisa dijadikan referensi," kata Tito.
Seharusnya, fatwa MUI diberlakukan sebatas koordinasi semata dengan jajaran aparat Kepolisian. Namun, bukan untuk penegakan hukum.