Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Menolak Seluruh Eksepsi Ahok

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2016 |11:10 WIB
JPU Menolak Seluruh Eksepsi Ahok
Ali Mukartono. Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penolakan tersebut baik terhadap Ahok sebagai terdakwa, maupun ke kuasa hukumnya.

"Dalam kesimpulan saya, tadi kami menolak kepada majelis hakim, menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi," ucap Ali usai sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Ali berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto dapat mempertimbangkan penolakannya dan dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.

"Habis ini sesuai  156 KUHAP, majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan," lanjut Ali.

Dikatan Ali, penetapan terdakwa terhadap Ahok sudah sesuai UU dan sesuai dengan bukti fakta. "Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil enggak ada akibat. 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya bisa dipidana," pungkas Ali. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement