Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MALAM TAHUN BARU: Pemko Banda Aceh Larang Warganya Rayakan Tahun Baru

Rayful Mudassir , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2016 |17:44 WIB
MALAM TAHUN BARU: Pemko Banda Aceh Larang Warganya Rayakan Tahun Baru
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan Tahun Baru 2017. Sejumlah titik yang biasa dijadikan pusat konsentrasi massa di Ibu Kota Provinsi Aceh itu dikawal ketat aparat gabungan agar tak ada perayaan malam pergantian tahun.

Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi A Latief mengatakan, pelarangan tersebut disampaikan sesuai surat edaran dari Wali Kota Banda Aceh, Muspida dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kita sudah lakukan sosialisasi dan menempelkan selebaran di sejumlah titik,” kata Evendi kepada Okezone, Sabtu (31/12/2016).

Aparat gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik untuk berjaga-jaga agar tidak menjadi lokasi kumpul perayaan malam tahun baru yang dianggap tak sesuai dengan ajaran syariat Islam. Selain itu penjualan petasan di malam tahun baru juga dilarang.

Aparat gabungan akan tersebar di sejumlah lokasi seperti Ulee Lheue, Kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima dan titik umum yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya massa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement