CIREBON - Lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap petugas di Blok Masjid RT 01, RW 03, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga bekerja secara ilegal di Cirebon.
"Untuk sementara kasus ini masih kita dalami, mereka yakni Zhang Hongmei, Liu Meihua, Fan Chunyu, Sun Shuilai, dan Sun Dongjie didugamelakukan pekerjaan tidak sesuai dengan perizinan. Mereka menggunakan visa kunjungan namun mereka mengerjakan pekerjaan dengan membuat suatu alat untuk produksi pabrik," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Raden Fajar Widjanarko, Jumat (6/1/2017).
Ia menambahkan, kelima pekerja asing tersebut mempunyai visa, paspor, dan izin tinggal. Karena itu, kasus tersebut akan dipelejari lebih lanjut.
"Mereka masih diperiksa , jika terbukti bersalah bisa mereka bisa di deportasi," ucapnya. (ran)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.