Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh, 3 Pekerja Tiongkok Diusir dari Bengkulu

<i>Duh</i>, 3 Pekerja Tiongkok Diusir dari Bengkulu
A
A
A

BENGKULU - Petugas Imigrasi Provinsi Bengkulu mendeportasi tiga tenaga kerja asing asal negara Tiongkok, ketiganya bekerja di perusahaan batu bara PT Mingan Mining yang beroperasi di Kabuapten Bengkulu Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menyebutkan, tiga WNA asal Tiongkok tersebut atas nama Lin Youle, Weng Renhua, dan Lin Weibin.

"Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal dan dua orang diduga menyalahgunakan izin tinggal" kata dia, Kamis (26/1/2017).

Dua dari orang tersebut yakni Lin Youle dan Weng Renhua, keduanya diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan WNA bernama Lin Weibin, masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan tetapi dia berada di areal pertambangan PT Mingan Mining. Lin diduga melanggar pasal 122 Undang-Undang tentang Keimigrasian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement