JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya, dengan pidana penjara selama 12 dan 10 tahun.
"Untuk Ahmad Musadeq dan Mahful Muiz Tumanurung kita tuntut 12 tahun. Sementara saudara Andri Cahya dituntut 10 tahun," ujar JPU Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).
Ia menambahkan, perbedaan penuntutan itu terjadi karena Ahmad Musadeq dan Mahful Muiz Tumanurung pernah tersangkut kasus pidana.