Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Pertanyakan Alasan Mendagri Tak Berhentikan Ahok sebagai Gubernur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2017 |23:43 WIB
Mahfud MD Pertanyakan Alasan Mendagri Tak Berhentikan Ahok sebagai Gubernur
Mahfud MD saat berada di Gedung KPK (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait terkatungnya pemberhentian ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam hal ini, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan dengan habisnya masa kampanye ‎yang tinggal menghitung hari. Dikatakan Mahfud, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur sudah sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Lebih lanjut, sindir Mahfud, Mendagri tidak bisa menunggu hasil tuntutan untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Gubernur. Pasalnya, landasan hukum telah menguatkan keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok.‎

"Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh disitu terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement