Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kena Jebakan, Pengedar Malah Jual Sabu ke Polisi

Agregasi Jawapos.com , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2017 |08:17 WIB
Kena Jebakan, Pengedar Malah Jual Sabu ke Polisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAMBI - Oky Syahputra alias Oky (27), kini mendekam di balik jeruji besi. Pengedar sabu ini tertangkap saat hendak menjual sabu ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dia ditangkap di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, 4 Februari 2017 lalu. Kini warga Lorong Melati, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura ini sudah ditahan Polresta Jambi. Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko, mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 10 gram sabu, satu unit HP dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R.

“Sekarang tersangka sudah diamankan. Kita masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Hernianto Eko seperti mengutip Jawa Pos, Jumat (17/2/2017).

“Tersangka dibekuk saat anggota melakukan penyamaran untuk membeli sabu dari Dia," tambahnya.

Kata dia, tersangka memang sudah menjadi Target Operasi (TO). Dia merupakan resedivis kambuhan yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Jambi.  Dari informasi yang dihimpun, penangkapan berawal saat pihak kepolisian mencium akan adanya transaksi Sabu, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyamaran dan berpura untuk membeli.  Tersangka dipancing untuk bertemu dan bertransaksi di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar.

Saat itu, anggota langsung membekuknya. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dengan berat 10 gram yang diselipakan di dalam kotak rokok.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 - 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement