Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ACTA Sesalkan Mendagri Rahasiakan Fatwa MA Terkait Ahok

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2017 |09:04 WIB
ACTA Sesalkan Mendagri Rahasiakan Fatwa MA Terkait Ahok
Pembina ACTA Habiburokhman (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Pembina Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menyesalkan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang merahasiakan hasil permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, ketika meminta fatwa soal status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur, Tjahjo mengumumkannya kepada publik.

Namun, ketika fatwa turun justru merahasiakannya. Mendagri seharusnya paham bahwa keterbukaan merupakan asas utama dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Selasa (21/2/2017).

Lagi pula, fatwa MA tidak dapat dikategorikan sebagai rahasia negara. Menurut Pasal 2 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik informasi bersifat rahasia apabila setelah dipertimbangkan dengan seksama diyakini menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Habib menambahkan, dalam RUU Rahasia Negara, definisi rahasia negara bahkan lebih ketat lagi yaitu informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan negara .

Pihaknya mencatat banyak sekali alasan berbeda yang disampaikan Mendagri untuk tidak memberhentikan Ahok. Mulai dari alasan menunggu cuti kampanye habis, alasan menunggu tuntutan, alasan menunggu fatwa MA dan sekarang setelah fatwa MA keluar justru dirahasiakan isinya.

“Kami khawatir masyarakat akan menilai Mendagri hanya sekadar buying time menyampaikan berbagai alasan tersebut untuk semakin memperlama jabatan Ahok walau sudah berstatus terdakwa,” katanya.

Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak menganggap remeh soal keharusan pemberhentian Ahok karena aturan mainnya sudah sangat jelas diatur Pasal 83 UU Pemda.

“Pemerintah hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat bagaimana mematuhi dan menegakkan hukum,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement