Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Status Ahok Cacat Hukum

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2017 |07:27 WIB
DPR: Status Ahok Cacat Hukum
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Ferio Pristiawan Ekananda/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa atas kasus penistaan Agama sekaligus Gubernur DKI Jakarta cacat hukum.

"Ya makanya kita minta dia diberhentikan statusnya (sebagai Gubernur DKI Jakarta) karena dia kan terdakwa. Yang paling penting sebenarnya produk-produknya kebijakan yang dia tanda tangani cacat hukum," kata Nasir kepada Okezone, Senin (27/2/2017).

Menurut politikus PKS ini, cacat hukum yang dimaksud adalah status Ahok yang sebagai sebagai terdakwa, tetapi tetap bekerja melakukan tanda tangan atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Karena dia yang dengan statusnya semua produknya cacat hukum. Dari situ rawan bisa digugat. Ya, semua yang dia tanda tangani, kebijakan yang dia tanda tangani karena dia terdakwa maka cacat hukum karena statusnya itu," ujarnya.

Sementara itu, untuk hak angket DPR RI di antaranya dari Fraksi Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS memberikan Hak Angket 'Ahok Gate' sebagai bentuk ketegasan wakil rakyat untuk menegakkan hukum. Namun, Nasir mengatakan tidak takut apabila ada yang mencoba mematahkan hak angket tersebut.

"Ya biasalah itu mah politik, biasa. Saling mempengaruhi itu biasa. Ya yang penting kita sudah bekerja, sudah menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa ada aturan yang diselewengkan. Ada pembangkangan yang ditabrak. Sedangkan Presiden maupun anggota DPR disumpah dan ditaati," tutupnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement