JAKARTA - Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun begitu, kehadiran Habib Rizieq sebagai ahli agama ditolak oleh kubu Ahok.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menjelaskan sejumlah alasan penolakan pihaknya terhadap kehadiran pentolan FPI itu. Pertama, Habib Rizieq dianggap telah terlibat berbagai kegiatan kebencian terhadap Ahok sehingga dikhawatirkan kesaksiannya tidak independen.
"Kedua Saudara Rizieq Syihab pernah dua kali diputus oleh pengadilan, artinya dia residivis," kata Humphrey di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Selanjutnya, Habib Rizieq juga menjadi tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara, terlibat aksi bela Islam yang menuntut Ahok dipenjara, dan terlibat kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. "Kami menilai dia tak patut sebagai ahli bidang agama," tandas politikus PPP kubu Djan Faridz itu.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penintut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan, Habib Rizieq dihadirkan bukan karena kemauan pribadi, tetapi atas permintaan penyidik. Ia pun mengatakan alasan yang diungkapkan Humphrey sangat subjektif dan mengusulkan majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Habib Rizieq.