Akhirnya setelah terjadi silang pendapat, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi memutuskan tetap melanjutkan persidangan untuk mendengarkan kesaksian Habib Rizieq. "Akan tetap kita periksa, apakah keterangannya digunakan atau tidak, lihat nanti," tuturnya.
Sekadar diketahui, sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok memasuki episode ke-12. Agenda sidang kali ini masih menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Selain Habib Rizieq, saksi lainnya yang akan dihadirkan pada persidangan kali ini yaitu Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, ahli Hukum Pidana/Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.
(Feri Agus Setyawan)