JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dihadirkan dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Rizieq menyatakan perkataan Ahok mengenai Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu mendoai Alquran dan Rasul.
(Baca juga: SIDANG AHOK: Habib Rizieq Nyatakan Perkataan Ahok Nodai Alquran dan Rasul)
Dia mendengar dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok melalui rekaman video. Selain itu, penyidik sempat kembali memutar video tersebut saat pemeriksaannya sebagai saksi pelapor.
"Yang saya ingat apa yang tertuang di BAP. Saya minta ulang ‘Jadi jangan percaya sama orang....’, biarpun setelah itu ada kalimat lain soal programnya," kata Habib Rizieq di ruang persidangan, Selasa (28/2/2017).
Pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, lanjut dia, jelas merupakan penistaan agama. Habib Rizieq bahkan menyebut Ahok tak hanya menodai Surah Al Maidah Ayat 51, tetapi juga Alquran secara keseluruhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa wahyu tersebut.
"Ini bukan saja penodaan Alquran tapi juga Rasul, ulama, dan semua umat Islam agar jangan pilih pemimpin non-Muslim," ucap dia.
Habib Rizieq pun menilai beberapa frasa yang disebut Ahok dalam pidato itu tidak etis diungkapkan oleh seorang gubernur.