BEKASI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan Bekasi sedang dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bekasi.
"Kekerasan seksual terhadap anak di Bekasi semakin menonjol, hal itu dilihat dari beberapa kasus," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ,Kamis 30 Maret 2017.
Menurut dia, setelah berdiskusi antara Komnas Perlindungan Anak dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi terungkap kasus kejahatan terhadap anak di Bekasi selama ini lebih banyak kepada kekerasan seksual terhadap anak. "Bekasi masuk dalam garis merah kejahatan seksual anak," katanya.
Selain kekerasan seksual, kata dia, kejahatan terhadap anak juga yang harus diantisipasi, termasuk dugaan-dugaan percobaan penculikan, kasus pedofilia, genk raid yang sedang berkembang di Indonesia saat ini. "Kita harus melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal seperti itu," ucapnya.
Pria berkacamata ini menegaskan, siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan. "Hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia harus diberlakukan bagi predator anak," katanya.