JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno dilaporkan Relawan Cinta Ahok (Cinhok) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penelantaran pasangan calon (paslon) nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama(Ahok)-Djarot Saiful Hidayat pada saat rapat penetapan paslon putaran kedua Pilkada DKI di Hotel Borobudur, 4 Maret 2017 lalu.
Atas tudingan itu pihak KPU DKI membantah telah menelantarkan paslon petahana. Oleh karena itu dalam sidang kedua di DKPP, pihaknya membeberkan kronologi kejadian melalui rekaman CCTV di tempat kejadian.
"Pukul 18.56 WIB Pak BTP (Ahok) bukan masuk ke Flores, (tetapi) naik ke lantai 2, kami enggak tahu tidak terpantau. Kemudian pada 18.55 WIB Pak Djarot sudah datang dan melakukan registrasi. Itu sudah kami persilakan, pak Djarot tunggu di VVIP. Kami antarkan beliau," kata Sekretaris KPU DKI Martin Nurhusin dalam sidang DKPP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Usai mengantarkan Djarot ke ruang yang telah disiapkan, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Kepala Bagian KPU DKI meminta stafnya untuk menghubungi tim paslon nomor urut dua dan tiga.
"Jam 19.00 WIB pak Kabag KPU DKI (kepala bagian) meminta (pihaknya) menghubungi paslon dua karena belum ada konfirmasi, ternyata handphone nya mati, tidak dapat dihubungi. Sedangkan paslon nomor urut tiga dihubungi sedang otw (dijalan)," paparnya.
Selanjutnya pada pukul 19.15 WIB, kamera CCTV merekam Djarot yang ada di ruang VVIP pergi meninggalkan ruang tersebut melalui pintu yang mengarah ke arah ruang acara.
"Paslon dua dan tiga kami siapkan (kursi) masing-masing. Di sini (VVIP paslon) kosong, pak Djarot sudah meninggalkan (ruangan) kami enggak tau ke mana," terangnya.