JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih.
“Dengan mengucapkan bismillah, maka pasangan Anies-Sandi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar Ketua KPU DKI Sumarno saat rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih periode 2017-2022 di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Ia berharap agar pasangan Anies-Sandi dapat mengemban amanah saat memimpin Ibu Kota.
“Kita ucapkan selamat, semoga beliau dapat menjalankan amanah,” katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara tingkat provinsi, pasangan Anies-Sandi total memperoleh 57,96 persen suara atau 3.240.987 suara. Sementara pasangan Ahok-Djarot total mendapat 42,04 persen suara atau 2.350.366 suara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.