Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

GNPF-MUI Optimis Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 07 Mei 2017 |06:01 WIB
GNPF-MUI Optimis Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa
(Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Komandan tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, merasa optimistis Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama bakal memberikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok vonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keyakinannya bertambah lantaran massa GNPF-MUI sudah menyampaikan aspirasinya ke Mahkamah Agung (MA) saat aksi simpatik 55. Hal itu mengingat JPU hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 tentang Penodaan Golongan, dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.

"Saya optimis karena fakta persidangan jelas menimbulkan keyakinan hakim bahwa menistakan agama, bukan golongan," kata Kapitra kepada Okezone, Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Kapitra menekankan, majelis hakim pasti akan memutus perkara ini sesuai fakta persidangan dan hukum yang ada. Sehingga, dia yakin akan memvonis Ahok lebih berat dari JPU.

"Loh itu realitasnya kalau hakim tak putus berdasarkan fakta persidangan, hakim masuk angin. Hakim harus lihat fakta persidangan. Kalau hakim tak lihat fakta persidangan, masuk angin dia itu," papar Kapitra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement