JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan membayar biaya sebesar Rp5000," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan, Selasa (9/5/2017).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahok mengambil sikap banding atas
"Kami akan melakukan banding," jelas Ahok kepada majelis hakim, Selasa (9/5/2017).
"Untuk jaksa?" jelas hakim.