JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) dijatuhi vonis dua tahun penjara terkait kasus dugaan penodaan agama, saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.Hakim juga meminta Ahok dijebloskan ke dalam penjara setelah menerima vonis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo mengatakan, pengamanan Ahok di Rutan Cipinang akan sama dengan narapidana lainnya.
"Tentunya sama semua di mata hukum, semuanya masuk ke Rutan di sana. Nanti kita koordinasi dengan Kepala Rutan di sana, apakah itu ada permintaan atau tidak," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
(Baca juga: Di Rutan Cipinang, Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahok).
Hal senada juga diutarakan dengan Kepala rutan Cipinang Asep Sutandar. Dia mengaku tidak menyiapkan hal khusus untuk menyambut kedatangan Ahok. "Kami tidak menyiapkan hal khusus untuk menyambut kedatangan Ahok."ujar Asep, Selasa (9/5/2017).