Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar UU, Polisi Bubarkan Paksa Massa Pro Ahok di Mako Brimob

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2017 |16:33 WIB
Langgar UU, Polisi Bubarkan Paksa Massa Pro Ahok di Mako Brimob
Massa pro Ahok berkumpul di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

DEPOK – Pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedianya dari pagi melakukan aksi, dipaksa oleh pihak kepolisian untuk membubarkan diri dari gerbang Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, sempat terjadi kericuhan antara massa pro Ahok dan sekumpulan pasukan elite polisi itu. Pasalnya, peserta aksi tak bisa diperingatkan secara baik-baik oleh pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, petugas brimob mengerahkan pasukannya yang ada di dalam markas untuk mengusir massa. Mereka merapatkan barisan saling berpegangan tangan untuk membentuk border. Hal itu dilakukan untuk “memukul” mundur massa yang mayoritas kaum hawa.

Kabag Ops Korps Brimob, Kombes Waris Agono mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) aksi ini telah melanggar. Pasalnya, hari ini merupakan hari besar umat Buddha, yakni Waisak. Karena itu, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi hal yang dilarang.

"Undang-undang melarang melakukan aksi di hari besar. Mari kita hormati umat Buddha yang sedang melaksanakan ibadah," ujarnya melalui pengeras suara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement