(Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
Ia pun berharap massa untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
"Kami harap ibu-ibu untuk pulang. Kasihan itu suaminya udah nungguin di rumah untuk dimasakin," pungkasnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali pada hari besar nasional, seperti Tahun Baru, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Isa Al Masih, Isra Mi’raj, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Maulid Nabi, 1 Muharam/1 Suro, Hari Natal, 17 Agustus, serta Hari Imlek.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.